KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Puluhan buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Primer Karya Bahari Kotabaru menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kantor Kotabaru-Batulicin Pos Wilayah Kerja Kotabaru, Senin (08/12/25) pagi.

Aksi damai tersebut guna menyampaikan pernyataan sikap kepada KSOP agar dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan segera. Bendahara TKBM Primer Koperasi Karya Bahari Kotabaru, Mustapa yang mewakili TKBM Kotabaru menyampaikan tuntutannya yakni :

1. Mendesak Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran pemberian Pemberitahuan Melakukan kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023.
2. Meminta Menteri Perhubungan RI untuk mengintruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut,
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh pelabuhan agar Koperasi TKBM pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
3. Mendesak Menteri Perhubungan RI agar mengintruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu : Menteri Perhubungan (Direktur Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Deputi Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan), dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) tentang kegiatan bongkar muat diarea STS yang menggunakan floating crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM pelabuhan setempat, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal kegiatan bongkar muat berang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan.

4. Meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk mengintruksikan kepada KSOP pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM) karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Mengeluarkan surat edaran perihal kegiatan bongkar muat di area STSyang menggunakan floating crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM pelabuhan setempat, Mengintruksikan kepada KSOP Kelas III Pelabuhan Satui untuk menjalankan kesepakatan bersama dan adendumnya antara APBMI Tanah Bumbu dan Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu sebagaimana penyampaian keputusan oleh KSOP Kelas III Pelabuhan Satui tanggal 25 Agustus 2025.
5. Mendesak kepada Menteri Perhubungan dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan agar menjalankan undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah no.7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah peraturan Menteri Koperasi nomor 6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan serta SKB 3 Menteri.
6. Bahwa tuntutan dan pernyataan sikap ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan tenaga kerja bongkar muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja dan apabila aspirasi dan tuntutan ini tidak diindahkan maka TKBM pelabuhan seluruh Indonesia siap melaksanakan mogok kerja.
Usai menyampaikan pernyataan sikap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kantor Kotabaru-Batulicin Pos Wilayah Kerja Kotabaru, Muhammad Arfan mengatakan, apa yang sudah disampaikan tadi tentunya akan dilaporkan pada pimpinan.
“Semoga apa yang sudah disampaikan tentunya akan dapat respon positif dari pihak Kementerian. Saya juga berharap masalah ini akan dapat diselesaikan dengan baik,”” terangnya.

Ditempat terpisah, Ketua TKBM Kpperasi Primer Karya Bahari Kotabaru, Ardiansyah menyampaikan, ucapan terimakasih pada pihak kepolisian yang sudah mendampingi dalam aksi damai ini.
“Apa yang sudah kami sampaikan pada pihak KSOP agar segera dapat ditindak lanjuti dan apabila tidak ada tindak lanjutnya maka kami akan melakukan moga kerja yang merupakan kesempatan bersama dari seluruh TKMB di wilayah Indonesia,” katanya. (Mul)
Komentar