(OPINI LOGIKA)
“Menilik Persoalan KUD Gajah Mada”
KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2026 KUD Gajah Mada akan dilaksanakan pada Rabu 11 Maret 2026, namun kemungkinan RAT tersebut tidak akan berjalan lancar mengingat adanya konflik kepengurusan KUD Gajah Mada dengan anggota KUD.

Sebagian anggota KUD menginginkan pengurus yang tersangkut perkara Pidana harusnya mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum dilaksanakannya RAT. Akan tetapi, keinginan anggota tersebut ditolak oleh satu pengurus yang terkait perkara pidana tersebut. Pengurus dan pengawas juga tidak bersedia memberhentikan yang bersangkutan, dengan alasan pemberhentian tidak diatur dalam AD/ART KUD Gajah Mada.
Menurut informasinya, ada pengurus KUD Gajah Mada yang telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.
Anggota yang keberatan tidak menginginkan seorang narapidana menduduki kepengurusan KUD dan dalam AD/ART KUD Gajah Mada jelas menyebutkan bahwa pengurus tidak boleh orang yang terkena perkara pidana dengan ancaman 5 tahun lebih.
KUD Plasma ini mempunyai ribuan anggota dan merupakan salah satu KUD terbesar di Indonesia, lalu bagaimana jalannya RAT pada hari Rabu 11 Maret 2026 di gedung KUD Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalimantan Selatan,bdan bagaimana Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menyikapinya. Bagaimana tanggapan anggota koperasi serta bagaimana pula tanggapan pengurus/pengawas serta tanggapan pengurus yang tersangkut perkara pidana.
Juga bagaimana tanggapan Pengadilan Negeri Kotabaru dan pihak Kejaksaan Kotabaru menyikapi konflik ini.
Kita akan lihat bagaimana kelanjutan konflik tersebut. (Redaksi)
Fhoto Utama : Search Google
Komentar