RAT Akan Terlaksana, Polemik Kepengurusan KUD Gajah Mada Masih Belum Beres

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Polemik yang terjadi di dalam internal kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada yang ada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih belum juga menemukan titik temu, konflik yang terjadi antara sesama pengurus menjadi perhatian bersama.

Sebagai informasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan berlangsung Rabu, 11 Maret 2026 di gedung KUD Gajah Mada Desa Telaga Sari yang tentu akan di hadiri oleh para pengurus, pengawas dan para anggota.

Permasalahan terjadi, berawal dari 2 orang pengurus KUD Gajah Mada yang tersandung perkara hukum, bahkan telah di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan Nomor Putusan 79/Pid.B 2025/PN.Ktb dan Nomor 80/Pid.B 2025/PN.Ktb. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masa hukuman terpidana bagi kedua pengurus masih berlangsung sampai Mei Juni 2026.

Tentu hal tersebut menjadi perhatian para pengurus lainnya dan menginginkan yang bersangkutan agar secara legowo mengundurkan diri. Namun, hal itu di indahkan oleh salah satu pengurus yang berinisial S tidak mau melepaskan jabatannya sebagai sekretaris I pada KUD Gajah Mada. Sementara untuk pengurus lainnya berinisial H telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris II. Pada dasarnya, sebagian anggota KUD Gajah Mada menginginkan pengurus yang tersangkut perkara Pidana harusnya mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum dilaksanakannya RAT.

Di mintai tanggapan salah satu anggota dari KUD Gajah Mada yang namanya enggan di sebutkan menjelaskan bahwa, pada prinsipnya ia sepakat untuk yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan sehingga tidak ada konflik yang terjadi.

Baca Juga :  LUAR BIASA !!! Semangat Kaum Ibu Di Hari Kemerdekaan

“Sebelumnya juga sudah ada surat dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru yang memberikan rekomendasi pengunduran diri atau diberhentikan dan semestinya itu dilaksanakan,” ujarnya kepada logikaberita.com, Selasa (10/03/26) malam.

Dijelaskannya pula, ada 2 orang pengurus yang tersandung perkara hukum. Namun untuk yang 1 orangnya bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus sehingga tidak timbul permasalahan. “Mudah-mudahan pada RAT besok akan bersepakat karena itu menjadi keputusan bersama,” tambahnya.

Sementara anggota lainnya, Mondes Sembiring dengan tegas menyatakan, yang bersangkutan itu statusnya narapidana jadi pada saat RAT harus diganti karena menurutnya telah melanggar AD ART.

Selain itu, ia juga menyinggung tentang perihal surat dari Diskoperindag tentang imbauan mentaati AD ART, sebagaimana nomor surat 500.3.1/63/Kop.Diskoperindag pada tanggal 6 Maret 2026. Yang mana isi surat tersebut pointnya sangat jelas menyatakan meminta pengurus yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum pelaksanaan RAT, dan himbauan tersebut di sampaikan dengan mempertimbangkan, Pasal 27 tentang pengertian dan syarat-syarat pengurus, pada angka 3 huruf k dinyatakan secara jelas pengurus tidak pernah di jatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Ada pula di dalam Pasal 31 pada point 4, tentang berakhirnya jabatan pengurus dan pengawas, yang sewaktu-waktu dapat diberhentikan jabatannya apabila, melakukan tindakan tidak terpuji atau tercela yaitu berupa penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan usaha nama baik KUD Gajah Mada,” katanya.

Baca Juga :  Duh, Korsleting Listrik Sebabkan Rumah Kontrakan 4 Pintu Terbakar

Ia juga mewanti-wanti, kalau pada saat pelaksanaan RAT, Rabu 11 Maret 2026, yang bersangkutan itu masih di bela untuk dipertahankan oleh para pengurus dan pengawas. Maka pihaknya menolak serta meminta untuk pembubaran pengurus dan Badan Pengawas (BP), karena sudah pernah 3 kali bersama anggota lain melakukan demo di KUD Gajah Mada, namun yang bersangkutan terus dipertahankan.

Menanggapi keberatan yang terjadi, Darmadi selaku Ketua KUD Gajah Mada menjelaskan bahwa, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan karena tidak ada mekanisme yang mengatur tentang hal tersebut di dalam AD ART.

“Saya posisinya di tengah-tengah, keputusan itu nanti akan di musyawarahkan dalam RAT yang akan digelar. Apakah bersepakat atau tidak, memang kami sudah pernah melaksanakan beberapa kali rapat berkenaan dengan permasalahan tersebut hanya saja yang bersangkutan menolak mengundurkan diri,” tutur Darmadi.

Yang pasti, katanya melanjutkan, keputusan pemberhentian itu nanti akan di sepakati secara bersama di dalam forum RAT. “Tentu kita bermusyawarah untuk mufakat dan berkaitan dengan hal ihwal itu nantinya akan kita putuskan bersama di dalam RAT,” pungkasnya. (rhm)

Fhoto Berita : Search Google

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum : Tidak Pernah Ada Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Di Tanah Laut
Dari Tanah Laut untuk Dunia, Satu-satunya PMI Kabupaten/Kota di Indonesia Raih Pendanaan Uni Eropa dan Cetak Pelopor Lingkungan Muda
Dari Aksi Ke Verifikasi, Tim Terpadu Pastikan Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Nelayan
Haul Ke-2 Guru Udin Penuh Khidmat, Ribuan Jamaah Berdatangan Dari Berbagai Daerah
Pejabat Kemenag Tanah Laut Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, “Peristiwanya Tidak Pernah Terjadi”
Kuasa Hukum Korban Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat Kemenag Tala, Laporan Sudah Masuk Sejak 15 Juni, Korban Lain Diminta Berani Speak Up
Polres Tanah Laut Benarkan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat Kemenag, Kasus Masih Diselidiki Secara Menyeluruh
Satreskrim Tampil Perkasa, Taklukkan Gabsie FC 3-1 Dan Juarai Turnamen Minisoccer Hari Bhayangkara Ke-80
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:02 WITA

Kuasa Hukum : Tidak Pernah Ada Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Di Tanah Laut

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:04 WITA

Dari Tanah Laut untuk Dunia, Satu-satunya PMI Kabupaten/Kota di Indonesia Raih Pendanaan Uni Eropa dan Cetak Pelopor Lingkungan Muda

Senin, 6 Juli 2026 - 14:12 WITA

Dari Aksi Ke Verifikasi, Tim Terpadu Pastikan Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Nelayan

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:29 WITA

Haul Ke-2 Guru Udin Penuh Khidmat, Ribuan Jamaah Berdatangan Dari Berbagai Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:34 WITA

Kuasa Hukum Korban Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat Kemenag Tala, Laporan Sudah Masuk Sejak 15 Juni, Korban Lain Diminta Berani Speak Up

Berita Terbaru