BANJAR, LOGIKABERITA.COM – Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berhasil diamankan petugas dan kini menjalani proses hukum di Polres Banjar.
Korban diketahui berinisial N, seorang warga Desa Lok Tunggul. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Dijelaskan oleh Kapolres Kabupaten Banjar, AKBP Dr Fadli dalam gelaran press rilisnya dinyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pada sore hari sekitar pukul 15.30 wita berangkat menuju sawah di Dusun Pangkalan untuk beraktivitas seperti biasa. Namun hingga menjelang malam, korban tak kunjung pulang ke rumah.

Merasa khawatir, suami korban S, kemudian menyusul ke lokasi persawahan sekitar pukul 18.30 wita dan setibanya di lokasi, ia menemukan istrinya dalam kondisi tergeletak di area sawah dengan luka serius di bagian leher.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada keluarga dan aparat kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Dari hasil itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik kematian korban. Setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan bukti di lapangan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AS alias Adul, warga Desa Lok Tunggul,” ungkapnya, Minggu (21/06/26).
Kemudian, sambungnya lagi, pada Jumat 20 Juni 2026, tim Resmob Polres Banjar bersama anggota Polsek Pengaron berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok yang berada di Dusun Pangkalan, Desa Lok Tunggul.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejadian diduga dipicu persoalan sepele yang berujung emosi.
Pelaku mengaku tersinggung setelah ditegur korban karena menginjak tanaman padi milik korban. Teguran tersebut diduga disampaikan dengan kata-kata yang membuat pelaku merasa sakit hati dan marah.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban secara brutal. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, korban ditebas berkali-kali hingga mengalami luka fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang beserta kumpangnya, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, celana panjang, sepatu, dan topi,” terangnya kemudian.
Saat sekarang, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kecil yang tidak dapat dikendalikan dengan baik dapat berujung pada tindak kekerasan dan menimbulkan korban jiwa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum yang berlaku. (Humas Polres Banjar/Rossi)









