TANAH LAUT, LOGIKABERITA.COM– Bayi perempuan yang ditemukan warga di bawah Jembatan Besi, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, kini telah mendapatkan penanganan dari pemerintah. Setelah sempat menjalani perawatan medis, bayi tersebut resmi berada di bawah perlindungan negara dan dititipkan di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Anak dan Remaja Mulia Sejahtera Banjarbaru.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Laut, H. Supinal Anwar, mengatakan penitipan dilakukan setelah proses serah terima bayi dari Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RSBCM) kepada Dinsos Tala. Proses tersebut turut disaksikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Laut.
Supinal menjelaskan, meskipun banyak masyarakat yang menaruh perhatian terhadap kondisi bayi tersebut, proses pengangkatan anak belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu karena pemerintah masih harus menjalankan tahapan pencarian orang tua kandung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pencarian orang tua kandung dilakukan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 10 hari, sehingga total masa pencarian menjadi 40 hari. Apabila hingga batas waktu tersebut orang tua kandung tidak ditemukan atau tidak ada yang mengakui, Dinsos akan mengajukan penetapan status anak telantar ke Pengadilan Negeri Pelaihari,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila Pengadilan Negeri Pelaihari telah menetapkan status bayi sebagai anak telantar, barulah proses pengajuan calon orang tua angkat dapat dibuka kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setiap calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 30 hingga 55 tahun, berstatus suami istri, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan sosial maupun ekonomi untuk membesarkan anak.
Selain itu, seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan juga harus dipenuhi sebelum proses adopsi dapat disetujui.
“Calon orang tua angkat juga harus memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Rossi)









