Bayi Temuan Di Bawah Kolong Jembatan Belum Dapat Diadopsi, Pencarian Orang Tua Kandung Jadi Prioritas

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH LAUT, LOGIKABERITA.COM– Bayi perempuan yang ditemukan warga di bawah Jembatan Besi, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, kini telah mendapatkan penanganan dari pemerintah. Setelah sempat menjalani perawatan medis, bayi tersebut resmi berada di bawah perlindungan negara dan dititipkan di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Anak dan Remaja Mulia Sejahtera Banjarbaru.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Laut, H. Supinal Anwar, mengatakan penitipan dilakukan setelah proses serah terima bayi dari Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RSBCM) kepada Dinsos Tala. Proses tersebut turut disaksikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Laut.

Baca Juga :  Keluhan Sopir Truk Memuncak, Kapolres Tabalong Gerak Cepat Datangi SPBU

Supinal menjelaskan, meskipun banyak masyarakat yang menaruh perhatian terhadap kondisi bayi tersebut, proses pengangkatan anak belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu karena pemerintah masih harus menjalankan tahapan pencarian orang tua kandung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses pencarian orang tua kandung dilakukan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 10 hari, sehingga total masa pencarian menjadi 40 hari. Apabila hingga batas waktu tersebut orang tua kandung tidak ditemukan atau tidak ada yang mengakui, Dinsos akan mengajukan penetapan status anak telantar ke Pengadilan Negeri Pelaihari,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila Pengadilan Negeri Pelaihari telah menetapkan status bayi sebagai anak telantar, barulah proses pengajuan calon orang tua angkat dapat dibuka kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Akhirnya Korban Terjatuh Asal Tala Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal

Menurutnya, setiap calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 30 hingga 55 tahun, berstatus suami istri, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan sosial maupun ekonomi untuk membesarkan anak.

Selain itu, seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan juga harus dipenuhi sebelum proses adopsi dapat disetujui.

“Calon orang tua angkat juga harus memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Rossi)

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buaya Menerkam Remaja Di Tanah Bumbu, Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Dalam Kondisi Meninggal
Kasus Dugaan Asusila Di Instansi Vertikal Tala Terus Bergulir, SP2HP Terbit Dari Kepolisian
Tangis dari Bawah Jembatan Besi Angsau!! Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik, Polisi Buru Pelaku
Tekanan Darah 120/80 Bukan Lagi Alasan Untuk Tenang, Dokter Saraf Ingatkan Bahaya Prehipertensi Dan Konsumsi Alkohol
Kuasa Hukum : Tidak Pernah Ada Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Di Tanah Laut
Dari Tanah Laut untuk Dunia, Satu-satunya PMI Kabupaten/Kota di Indonesia Raih Pendanaan Uni Eropa dan Cetak Pelopor Lingkungan Muda
Dari Aksi Ke Verifikasi, Tim Terpadu Pastikan Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Nelayan
Haul Ke-2 Guru Udin Penuh Khidmat, Ribuan Jamaah Berdatangan Dari Berbagai Daerah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:57 WITA

Bayi Temuan Di Bawah Kolong Jembatan Belum Dapat Diadopsi, Pencarian Orang Tua Kandung Jadi Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:17 WITA

Buaya Menerkam Remaja Di Tanah Bumbu, Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Dalam Kondisi Meninggal

Senin, 13 Juli 2026 - 15:39 WITA

Kasus Dugaan Asusila Di Instansi Vertikal Tala Terus Bergulir, SP2HP Terbit Dari Kepolisian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:31 WITA

Tangis dari Bawah Jembatan Besi Angsau!! Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik, Polisi Buru Pelaku

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:49 WITA

Tekanan Darah 120/80 Bukan Lagi Alasan Untuk Tenang, Dokter Saraf Ingatkan Bahaya Prehipertensi Dan Konsumsi Alkohol

Berita Terbaru