JAKARTA, LOGIKABERITA.COM, – Setelah hampir dua dekade hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI), warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya datang ke Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga bersama dengan WALHI Kalimantan Selatan yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) menyampaikan pengaduan kepada DPR RI di Komisi XIII dan Komisi XII, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan terkait berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007 (Kronologi singkat dapat dilihat disini).
“Sejak saat itulah kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” akunya, saat konferensi pers di Eksekutif Walhi Nasional, Kamis (9/7/26).
Lanjut Mariadi selama 18 tahun terakhir, warga mereka menghadapi berbagai perubahan yang mengganggu kehidupan. Sumber-sumber air bersih mengering, debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin meningkat tiap harinya. Banyak rumah warga juga mengalami retak hingga amblas. Dia menduga kejadian-kejadian ini sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang selama ini dikerjakan oleh perusahaan.
“Mereka beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke pemukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami,” jelasnya.
Selain itu warga transmigran tersebut menjelaskan apabila limbah MMI juga berpengaruh pada produktivitas perkebunan tanaman seperti palawija hingga perkebunan sawit sehingga produktivitasnya menurun.
“Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” sambungnya.
Kondisi tersebut semakin memburuk setelah fasilitas washing plant (kolam penampungan limbah batubara) mulai beroperasi di dekat pemukiman. Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti batuk-batuk (ISPA) dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.
Selain menghadapi pencemaran lingkungan, warga juga harus berhadapan dengan berbagai persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun melakukan aksi damai.
Warga menilai situasi tersebut semakin mempersempit ruang mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant secara berulang pada 2024 dan kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026.
Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga serta mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. “Mudah-mudahan perjuangan ini di kabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri.
Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian yang adil dan pemulihan lingkungan.
“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujar Raden Rafiq.
Melalui rangkaian pengaduan di Jakarta, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah konkret.
Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, perlindungan terhadap masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian menyeluruh atas hak-hak warga yang hingga kini belum dipenuhi.
Bagi WALHI, kasus Rantau Bakula menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Negara harus memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk melindungi ruang hidup masyarakat dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prasyarat utama dalam pemberian izin pada perusahaan.Masih dalam rangkaian acara tersebut, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, memandang bahwa apa yang terjadi di Kalimantan Selatan ketika warga harus menghirup debu batu bara hanyalah sebagian kecil dari dampak buruk aktivitas pertambangan yang tampak di permukaan.
Menurut dia, debu yang terlihat menempel di rumah warga dan terkumpul selama beberapa hari hanya menunjukkan bagian yang kasatmata dari persoalan pencemaran.
“Debu yang ditunjukkan dalam video dan dikumpulkan selama tiga hari itu memang terlihat jelas. Tetapi yang tidak terlihat, seperti partikel PM2.5, jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam,” kata Uli.
Ia menilai ancaman kesehatan tidak berhenti pada debu yang tampak hitam di permukaan rumah atau perabotan warga. Partikel halus yang melayang di udara justru berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Uli menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal berdekatan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Menurutnya, mereka harus menanggung risiko gangguan kesehatan akibat paparan debu dan pencemaran udara yang terus-menerus.
“Bagaimana mungkin negara ini berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang hidup di sekitar tambang setiap hari harus menghirup debu batu bara ?. Bagaimana mereka bisa menjadi generasi emas kalau sejak sekarang paru-paru mereka sudah dipenuhi debu dan berpotensi mengalami berbagai gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi ekonomi, melainkan juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak di wilayah terdampak.
Menurut Uli, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup warga, terutama mereka yang tinggal paling dekat dengan kawasan pertambangan. (Rilis Walhi Kalsel)









