Tak Ada Jabatan yang Lebih Tinggi Dari Hak Anak Untuk Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Bedah Opini)

Oleh : Hisyam Kumkelo, S.H.

(Pemerhati Hukum)

Ketika Jabatan Menjadi Benteng Pelaku, Mengapa Korban Masih Takut Bersuara ?

Di hampir setiap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik, pejabat, tokoh agama, tenaga pendidik, maupun orang-orang yang memiliki posisi terhormat di masyarakat, pola yang muncul hampir selalu sama. Yang pertama dipertanyakan bukanlah bagaimana kondisi korban, melainkan bagaimana nasib nama baik pelaku dan institusi tempat ia berada.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa masyarakat kita masih sering keliru dalam meletakkan prioritas. Energi publik kerap dihabiskan untuk mempertahankan citra seseorang atau lembaga, sementara korban justru dipaksa berjuang sendirian menghadapi trauma, tekanan sosial, bahkan keraguan terhadap proses hukum.

Padahal dalam negara hukum, tidak ada satu pun jabatan yang dapat menjadi tameng terhadap dugaan tindak pidana. Tidak ada gelar akademik, seragam, profesi, maupun kedudukan sosial yang dapat menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dalam banyak perkara kekerasan seksual, persoalan utamanya bukan semata tindakan fisik, tetapi adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Pelaku sering kali memiliki posisi yang lebih tinggi, lebih dihormati, lebih berpengaruh, atau memiliki akses terhadap keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan korban. Hubungan yang tidak seimbang inilah yang membuat korban sulit menolak, takut melapor, bahkan memilih diam selama bertahun-tahun.

Tidak sedikit korban baru berani berbicara setelah melihat ada korban lain yang juga mengalami hal serupa. Fenomena ini bukanlah sesuatu yang baru. Dalam berbagai penelitian psikologi forensik, korban kekerasan seksual memang kerap membutuhkan waktu yang panjang sebelum mampu menceritakan apa yang dialaminya. Diam bukan berarti peristiwa tidak pernah terjadi. Diam sering kali merupakan bentuk bertahan hidup.

Yang lebih memprihatinkan adalah masih kuatnya budaya yang menempatkan nama baik institusi sebagai sesuatu yang harus dilindungi dengan segala cara.

Baca Juga :  Pesta di Atas Luka Papua, Bedah Film Pesta Babi dan Politik Perampasan SDA

Kalimat-kalimat seperti:

“Jangan diperbesar.”

“Kasihan lembaganya.”

“Pikirkan nama baik keluarga.”

“Dia orang baik, pasti tidak mungkin.”

Semua itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki dampak yang luar biasa.

Narasi seperti itu menggeser fokus dari dugaan kejahatan menjadi persoalan citra. Korban akhirnya merasa dirinya menjadi penyebab rusaknya nama baik seseorang atau lembaga, padahal yang menyebabkan rusaknya reputasi bukanlah laporan korban, melainkan apabila memang terbukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.

Institusi yang sehat tidak pernah takut terhadap proses hukum. Justru sebuah lembaga akan memperoleh kepercayaan publik ketika mampu menunjukkan keberanian membuka ruang penyelidikan secara transparan, memberikan perlindungan kepada korban, serta menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi.

Speak up bukan menghancurkan reputasi. Masih banyak korban yang menganggap melapor adalah tindakan yang akan menghancurkan kehidupan orang lain. Padahal sesungguhnya, seseorang yang menyampaikan dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum sedang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Proses hukumlah yang nantinya menentukan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Karena itu, keberanian korban untuk berbicara tidak boleh dipandang sebagai bentuk balas dendam ataupun upaya menjatuhkan seseorang.

Speak up adalah bagian dari upaya mencari perlindungan hukum sekaligus mencegah munculnya korban-korban berikutnya. Apabila setiap korban memilih diam, maka peluang pelaku mengulangi perbuatannya justru akan semakin besar.

Menghormati asas praduga tak bersalah tanpa membungkam korban. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah.

Asas tersebut bukan berarti korban tidak boleh berbicara. Sebaliknya, asas praduga tak bersalah mengatur bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  URGENSI DAN RELEVANSI TENAGA AHLI YANG TIDAK AHLI GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN. INTEGRITAS, INTELEKTUALITAS, HUBUNGAN PATRONASE ???

Artinya, dua prinsip ini dapat berjalan bersamaan: korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan menyampaikan laporannya.

Sementara pihak yang dilaporkan tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan tanpa penghakiman. Negara hukum justru dibangun di atas keseimbangan kedua prinsip tersebut.

Negara harus hadir bukan sekadar mendengar. Kasus-kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan seharusnya menjadi alarm bahwa negara tidak cukup hanya menerima laporan.

Korban membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, hingga jaminan bahwa proses penyidikan berlangsung profesional tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun tekanan publik.

Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi proses, profesionalisme penyidikan, serta keberanian mengungkap fakta merupakan modal utama agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Ukuran masyarakat yang beradab bukanlah seberapa pandai menyembunyikan persoalan demi menjaga nama baik. Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang berani menghadapi kenyataan, memberikan ruang aman kepada korban, menghormati proses hukum, serta tidak membiarkan jabatan menjadi tameng bagi siapa pun. Karena pada akhirnya, jabatan hanyalah amanah yang bersifat sementara.

Sedangkan hak anak untuk tumbuh tanpa rasa takut, hak perempuan untuk hidup bermartabat, dan hak setiap warga negara memperoleh keadilan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra seseorang ataupun institusi. Negara yang kuat bukanlah negara yang melindungi tokoh-tokohnya dari proses hukum.

Negara yang kuat adalah negara yang memastikan setiap korban memperoleh keberanian untuk berbicara, setiap laporan diperiksa secara profesional, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Sebab hukum kehilangan maknanya ketika keberanian korban dikalahkan oleh kekuasaan, dan keadilan kehilangan nilainya ketika jabatan dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesta di Atas Luka Papua, Bedah Film Pesta Babi dan Politik Perampasan SDA
URGENSI DAN RELEVANSI TENAGA AHLI YANG TIDAK AHLI GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN. INTEGRITAS, INTELEKTUALITAS, HUBUNGAN PATRONASE ???
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:34 WITA

Tak Ada Jabatan yang Lebih Tinggi Dari Hak Anak Untuk Dilindungi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:29 WITA

Pesta di Atas Luka Papua, Bedah Film Pesta Babi dan Politik Perampasan SDA

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:34 WITA

URGENSI DAN RELEVANSI TENAGA AHLI YANG TIDAK AHLI GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN. INTEGRITAS, INTELEKTUALITAS, HUBUNGAN PATRONASE ???

Berita Terbaru

Opini Logika

Tak Ada Jabatan yang Lebih Tinggi Dari Hak Anak Untuk Dilindungi

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:34 WITA