(Catatan Walhi Kalsel)
KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Terlantiknya Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol menjadi momentum penting yang tidak boleh sekadar menjadi pergantian administratif belaka. Publik, khususnya masyarakat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang krisis ekologis, menunggu langkah nyata dan bukan sekadar janji.
Selama kepemimpinan sebelumnya, berbagai persoalan lingkungan hidup tidak kunjung mendapatkan jawaban yang memadai. Sengkarut persoalan di sektor industri ekstraktif, eksploitasi kawasan hutan, hingga ekspansi perkebunan kelapa sawit terus berlangsung tanpa kontrol yang tegas. Negara terkesan abai, sementara korporasi semakin leluasa memperluas dampak kerusakan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel menilai, persoalan lingkungan di Indonesia bukan lagi sekadar isu sektoral, melainkan krisis sistemik yang telah berlangsung lintas generasi kepemimpinan. Pergantian presiden dan menteri tidak serta-merta membawa perubahan signifikan. Bahkan, dalam banyak kasus, kondisi lingkungan justru semakin memburuk.

“Dampak dari kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan lingkungan ini dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah, termasuk di Kalimantan Selatan. Setiap musim hujan, banjir menjadi bencana rutin. Sementara itu, di musim kemarau, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menghantui. Ini bukan fenomena alam semata, melainkan konsekuensi dari tata kelola lingkungan yang gagal,” tutur Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, kepada logikaberita.com melalui pesan Whatapps, Rabu (29/04/26) malam.
Pihaknya menantang Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat, untuk berani mengambil langkah tegas dan progresif dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang kian kompleks. Tidak cukup dengan pendekatan normatif, dibutuhkan keberanian politik untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan lingkungan.
Khususnya yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini justru dinilai melemahkan perlindungan lingkungan. Selain itu, Menteri harus mampu menghentikan praktik-praktik eksploitasi yang merusak dan menimbulkan ketimpangan ekologis, sekaligus memastikan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tidak tebang pilih. Di saat yang sama, kami mendorong agar Menteri Lingkungan Hidup turut mendukung serta mengawal pembahasan RUU Keadilan Iklim sebagai instrumen penting untuk menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak krisis iklim.
“Kami mengetahui bahwa mandat sebagai Menteri Lingkungan Hidup bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk menyelamatkan ruang hidup rakyat dan masa depan generasi mendatang. Jika tidak ada perubahan arah kebijakan yang fundamental, maka pergantian ini hanya akan menjadi bagian dari siklus kegagalan yang terus berulang,” tutupnya. (rhm)









