TANAH LAUT, LOGIKABERITA.COM – Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Pelaku berinisial SF ditangkap aparat Satreskrim saat berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah sempat menjadi buronan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis (21/5/26). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Kapolres menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu pelaku mengajak korban berinisial RM menuju sebuah rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari kediaman korban. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang agar bersedia melayani keinginannya.

“Di lokasi tersebut, pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap korban, bahkan lebih dari 10 kali. Setiap kali menjalankan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu, serta meminta korban merahasiakan kejadian tersebut,” terangnya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus itu terkuak setelah korban mengalami kondisi kesehatan serius pada Senin (04/05/26), hingga tidak sadarkan diri. Keesokan harinya korban dibawa ke rumah sakit di Banjarbaru untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui korban tengah mengandung janin yang telah meninggal dunia sehingga harus segera mendapat tindakan medis lebih lanjut. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Tanah Laut agar pelaku diproses secara hukum,” ujarnya.
Dikatakannya lebih jauh, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara penetapan tersangka, aparat Satreskrim akhirnya berhasil menangkap SF pada Selasa (12/5/26) sekitar pukul 18.00 wita di Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah pihak Polres Tanah Laut berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak.
Kapolres Tanah Laut juga mengingatkan khususnya kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak serta membangun komunikasi yang baik dalam keluarga guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Humas Polres/Rossi)










