BARITO KUALA, LOGIKABERITA.COM— Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola). Persoalan tersebut kini resmi diadukan kepada Bupati Barito Kuala untuk diperiksa dan diuji kebenarannya melalui mekanisme pemerintahan.
Pengaduan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor Hukum “Sahabat Pemuda Adil” selaku kuasa hukum Pengadu. Surat bernomor 01/KH-SPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 ditujukan kepada Bupati Barito Kuala cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam pengaduan tersebut, Teradu disebut merupakan salah satu pejabat yang memegang posisi strategis di lingkungan Pemkab Batola, sekaligus Kepala Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.
Posisi tersebut menjadi sorotan karena seorang pejabat yang berada dalam lingkup pengawasan internal pemerintahan dinilai semestinya menjadi contoh dalam menjaga integritas, kedisiplinan, moralitas, dan martabat ASN.
Kuasa hukum Pengadu menyebut dugaan hubungan terlarang yang diadukan tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan keluarga Pengadu. Selain dugaan keretakan rumah tangga, Pengadu juga mengaku mengalami kerugian materiil serta dampak moral, psikologis, dan sosial.

Tidak berhenti pada dugaan pelanggaran etik kesusilaan, laporan tersebut juga meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun pengaruh jabatan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Termasuk di dalamnya dugaan penggunaan fasilitas kedinasan, kendaraan dinas, perjalanan dinas hingga pemanfaatan waktu kerja untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Untuk mendukung laporan, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti. Di antaranya tangkapan layar percakapan elektronik, dokumentasi foto dan video, rekaman suara, laporan hasil pemeriksaan psikologis, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh bukti tersebut, menurut kuasa hukum, siap diserahkan kepada tim pemeriksa apabila Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menindaklanjuti pengaduan dengan membentuk tim pemeriksaan.

Pengaduan itu merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Selain itu, pelapor juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui pengaduan tersebut, LBH Sahabat Pemuda Adil meminta Bupati Barito Kuala menerima dan meregister laporan secara resmi, kemudian membentuk tim pemeriksa yang dinilai independen untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang diajukan.
Tim pemeriksa juga diminta memanggil serta meminta keterangan dari Teradu, Pengadu, para saksi, sekaligus melakukan penelitian terhadap seluruh bukti yang tersedia.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin ASN, pihak kuasa hukum meminta agar sanksi administratif dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika ditemukan dugaan tindak pidana, kasus tersebut diminta diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Widha Amalia Agista, SH, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi Teradu. Menurutnya, proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar fakta-fakta yang ada dapat diuji secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang resmi,” ungkap Widha.
Ia menilai pemeriksaan yang transparan dan akuntabel penting dilakukan, terlebih karena Teradu disebut menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan daerah.
Dengan mekanisme tersebut, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil keputusan terhadap laporan yang disampaikan.
Sebagai bentuk langkah administratif, surat pengaduan tersebut juga telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala serta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala.
Kini, tindak lanjut atas laporan tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Publik menanti apakah pengaduan tersebut akan berujung pada pembentukan tim pemeriksa dan pemeriksaan terbuka terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (Rossi)









