TANAH LAUT, LOGIKABERITA.COM – Penyidik Polres Tanah Laut menggelar pra rekonstruksi dalam penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum pejabat di salah satu instansi vertikal di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghadirkan korban untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pra rekonstruksi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang bertujuan mencocokkan keterangan saksi maupun korban dengan kondisi nyata di lokasi kejadian. Melalui proses ini, penyidik dapat menguji kesesuaian kronologi, posisi para pihak, serta rangkaian peristiwa guna memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya

Dalam pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut, penyidik hanya menghadirkan korban tanpa melibatkan terduga pelaku. Hal ini karena proses tersebut difokuskan untuk menguji kesesuaian keterangan korban dengan kondisi di tempat kejadian perkara. Selain itu, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum terdapat penetapan tersangka, sehingga kehadiran pihak yang diduga sebagai pelaku belum menjadi bagian dari tahapan tersebut.
Penasihat Hukum korban, Widha Amalia Agista, yang turut mendampingi jalannya pra rekonstruksi, mengatakan tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta perkara.
“Hari ini dilakukan pra rekonstruksi bersama penyidik dan korban di tempat kejadian perkara. Langkah ini penting untuk memperjelas alur kejadian dan memastikan kebenaran dari dugaan tindakan asusila tersebut,” ungkap Widha.

Selama pra rekonstruksi berlangsung, korban memperagakan sejumlah adegan sesuai kronologi yang telah dituangkan dalam BAP. Peragaan tersebut membantu penyidik memetakan posisi, situasi, serta urutan peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan kantor instansi vertikal tersebut.
Widha menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Selain itu, pihaknya berencana mengajukan tambahan alat bukti berupa keterangan dari korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa pada tahun 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, membenarkan pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Iya, hari ini dilakukan pra rekonstruksi untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jawabnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pra rekonstruksi. Hasil dari tahapan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam melengkapi alat bukti dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, perkara dugaan tindakan asusila tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (24/7/2026). Peningkatan status perkara itu menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana beserta bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih terus mendalami perkara dan belum mengumumkan penetapan tersangka. (Rossi)









