H. Endang Agustina Ajak Masyarakat Mengamalkan Nilai Kebangsaan Dalam Sosialisasi Empat Pilar Di Tanah Laut

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH LAUT, LOGIKABERITA.COM – Anggota DPR RI Komisi III dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II Fraksi PAN periode 2024–2029, H. Endang Agustina, S.Sos., M.H., menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan RI di Kabupaten Tanah Laut, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri puluhan perwakilan organisasi kepemudaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam pemaparannya, H. Endang menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan RI meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan yang merekatkan keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa keempat pilar tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan, memperkuat semangat kebangsaan, serta menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga :  SPBUN Kuala Tambangan Tak Diundang Rapat Solar, DKPP Buka Suara

Dalam sesi penyampaian materi, turut dibahas mengenai jaminan negara terhadap hak kepemilikan. Secara umum, sistem hukum Indonesia mengakui dan melindungi hak milik warga negara sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, setiap hak atas harta benda juga memiliki fungsi sosial dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Pembahasan kemudian berlanjut pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Secara umum, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Meski demikian, penerapannya tetap harus mengedepankan prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin adanya proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum : Tidak Pernah Ada Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Di Tanah Laut

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pandangan, bertukar gagasan, serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu kebangsaan, hukum, dan peran masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menutup kegiatan, H. Endang Agustina menyampaikan pesan sederhana kepada seluruh peserta agar senantiasa menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan lupa selalu berbuat baik kepada semua orang,” pesannya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kehidupan berbangsa tidak hanya dibangun melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui sikap saling menghormati, kepedulian terhadap sesama, serta semangat gotong royong yang merupakan bagian dari nilai-nilai Pancasila. (Rossi)

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Tanah Laut Klarifikasi Keluhan Solar Nelayan Tanjung Dewa, Kuota Bertambah 6.000 Liter
Maraknya Kawin-Cerai Dalam Waktu Singkat, Kepala KUA Pelaihari : Rumah Tangga Tak Cukup Dibangun Dengan Cinta
Syakhril Kembali Nahkodai Pelti Tanah Laut, H. Endang Agustina Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Jejak Dugaan Asusila Oknum Pejabat Di Tanah Laut Direka Ulang, Korban Peragakan Kronologi Di Hadapan Penyidik
Bayi Temuan Di Bawah Kolong Jembatan Belum Dapat Diadopsi, Pencarian Orang Tua Kandung Jadi Prioritas
Kasus Dugaan Asusila Di Instansi Vertikal Tala Terus Bergulir, SP2HP Terbit Dari Kepolisian
Tangis dari Bawah Jembatan Besi Angsau!! Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik, Polisi Buru Pelaku
Tekanan Darah 120/80 Bukan Lagi Alasan Untuk Tenang, Dokter Saraf Ingatkan Bahaya Prehipertensi Dan Konsumsi Alkohol
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:05 WITA

DKPP Tanah Laut Klarifikasi Keluhan Solar Nelayan Tanjung Dewa, Kuota Bertambah 6.000 Liter

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Maraknya Kawin-Cerai Dalam Waktu Singkat, Kepala KUA Pelaihari : Rumah Tangga Tak Cukup Dibangun Dengan Cinta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:31 WITA

Syakhril Kembali Nahkodai Pelti Tanah Laut, H. Endang Agustina Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:12 WITA

H. Endang Agustina Ajak Masyarakat Mengamalkan Nilai Kebangsaan Dalam Sosialisasi Empat Pilar Di Tanah Laut

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:43 WITA

Jejak Dugaan Asusila Oknum Pejabat Di Tanah Laut Direka Ulang, Korban Peragakan Kronologi Di Hadapan Penyidik

Berita Terbaru