Bayi 10 Hari Diduga Diperjualbelikan, Oknum Bidan Dan Mantan Suami Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU, LOGIKABERITA.COM – Satreskrim Polres Banjarbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan bayi perempuan berusia 10 hari. Kedua tersangka adalah MM (35), seorang oknum bidan, dan RT (44), mantan suaminya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi mengatakan, keduanya telah ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus bermula ketika ibu kandung menitipkan bayinya kepada MM sehari setelah melahirkan di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 karena harus pulang ke Kabupaten Tabalong. Saat hendak mengambil bayinya pada 16 Juli 2026, MM tidak lagi bisa dihubungi sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Dari Dapur Sang Ibu Ke Lidah Ribuan Pelanggan, Kisah Keteguhan Bi Ijah Berjualan Pecel

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga mengungkap keberadaan bayi. “Dari laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap keberadaan bayi,” ujar IPDA Kardi Gunadi.

Penyelidikan mengungkap bayi telah diserahkan MM kepada perempuan berinisial IR, warga Kabupaten Barito Timur, pada 9 Juli 2026. MM mengaku menerima uang Rp5 juta dari IR, dengan Rp1,5 juta di antaranya diberikan kepada RT untuk melunasi pinjaman. Polisi memastikan ibu kandung bayi tidak menerima uang apa pun.

RT juga mengakui menawarkan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi” hingga dihubungi IR, serta ikut menyerahkan bayi bersama MM.

Baca Juga :  Pungli Solar Di Balik SPBU Trikora. Satgas BBM Polres Banjarbaru Bongkar Peran ‘Belalang’ Sang Pengatur Antrian

Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka. Tim Satreskrim kemudian menemukan bayi tersebut di Barito Timur dan membawanya kembali ke Banjarbaru untuk dipertemukan dengan ibu kandung serta menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kedua tersangka telah kami tahan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara korban telah ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” kata IPDA Kardi Gunadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga lima belas tahun. (Rossi)

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berani Terapkan Kawasan Bebas Rokok, Istana Pentol + Bakso Tetelan Paman Mangin Tetap Dipadati Pembeli
Remaja 14 Tahun Tenggelam Di Danau Biru Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Hari Itu Juga
Dari Dapur Sang Ibu Ke Lidah Ribuan Pelanggan, Kisah Keteguhan Bi Ijah Berjualan Pecel
Korsleting Memicu Kebakaran Hebat, Rumah Lansia Di Cempaka Ludes Dilalap Api
Pungli Solar Di Balik SPBU Trikora. Satgas BBM Polres Banjarbaru Bongkar Peran ‘Belalang’ Sang Pengatur Antrian
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12 WITA

Bayi 10 Hari Diduga Diperjualbelikan, Oknum Bidan Dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:09 WITA

Berani Terapkan Kawasan Bebas Rokok, Istana Pentol + Bakso Tetelan Paman Mangin Tetap Dipadati Pembeli

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:59 WITA

Remaja 14 Tahun Tenggelam Di Danau Biru Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Hari Itu Juga

Senin, 25 Mei 2026 - 13:29 WITA

Dari Dapur Sang Ibu Ke Lidah Ribuan Pelanggan, Kisah Keteguhan Bi Ijah Berjualan Pecel

Senin, 25 Mei 2026 - 13:09 WITA

Korsleting Memicu Kebakaran Hebat, Rumah Lansia Di Cempaka Ludes Dilalap Api

Berita Terbaru

Jakarta

Deny Rahmad Jadi Ketua PKB Kotabaru Termuda Se-Kalsel

Rabu, 22 Jul 2026 - 23:43 WITA

Daerah

Ayooo… Berkegiatan Di Masjid Jami Baitul Abrar !!!

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57 WITA