SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hari Ini Daerah
Beranda » RAT Akan Terlaksana, Polemik Kepengurusan KUD Gajah Mada Masih Belum Beres

RAT Akan Terlaksana, Polemik Kepengurusan KUD Gajah Mada Masih Belum Beres

KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Polemik yang terjadi di dalam internal kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada yang ada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih belum juga menemukan titik temu, konflik yang terjadi antara sesama pengurus menjadi perhatian bersama.

Sebagai informasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan berlangsung Rabu, 11 Maret 2026 di gedung KUD Gajah Mada Desa Telaga Sari yang tentu akan di hadiri oleh para pengurus, pengawas dan para anggota.

Permasalahan terjadi, berawal dari 2 orang pengurus KUD Gajah Mada yang tersandung perkara hukum, bahkan telah di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan Nomor Putusan 79/Pid.B 2025/PN.Ktb dan Nomor 80/Pid.B 2025/PN.Ktb. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan masa hukuman terpidana bagi kedua pengurus masih berlangsung sampai Mei Juni 2026.

Tentu hal tersebut menjadi perhatian para pengurus lainnya dan menginginkan yang bersangkutan agar secara legowo mengundurkan diri. Namun, hal itu di indahkan oleh salah satu pengurus yang berinisial S tidak mau melepaskan jabatannya sebagai sekretaris I pada KUD Gajah Mada. Sementara untuk pengurus lainnya berinisial H telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris II. Pada dasarnya, sebagian anggota KUD Gajah Mada menginginkan pengurus yang tersangkut perkara Pidana harusnya mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum dilaksanakannya RAT.

Tak Percaya Bakal Dapat Tali Asih, Gede Suarsana Sempat Diragukan Warga Bali

Di mintai tanggapan salah satu anggota dari KUD Gajah Mada yang namanya enggan di sebutkan menjelaskan bahwa, pada prinsipnya ia sepakat untuk yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan sehingga tidak ada konflik yang terjadi.

“Sebelumnya juga sudah ada surat dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru yang memberikan rekomendasi pengunduran diri atau diberhentikan dan semestinya itu dilaksanakan,” ujarnya kepada logikaberita.com, Selasa (10/03/26) malam.

Dijelaskannya pula, ada 2 orang pengurus yang tersandung perkara hukum. Namun untuk yang 1 orangnya bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus sehingga tidak timbul permasalahan. “Mudah-mudahan pada RAT besok akan bersepakat karena itu menjadi keputusan bersama,” tambahnya.

Sementara anggota lainnya, Mondes Sembiring dengan tegas menyatakan, yang bersangkutan itu statusnya narapidana jadi pada saat RAT harus diganti karena menurutnya telah melanggar AD ART.

Selain itu, ia juga menyinggung tentang perihal surat dari Diskoperindag tentang imbauan mentaati AD ART, sebagaimana nomor surat 500.3.1/63/Kop.Diskoperindag pada tanggal 6 Maret 2026. Yang mana isi surat tersebut pointnya sangat jelas menyatakan meminta pengurus yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum pelaksanaan RAT, dan himbauan tersebut di sampaikan dengan mempertimbangkan, Pasal 27 tentang pengertian dan syarat-syarat pengurus, pada angka 3 huruf k dinyatakan secara jelas pengurus tidak pernah di jatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Setelah Diberi Tali Asih, Kini Soal Sertifikat Menjadi Perhatian

“Ada pula di dalam Pasal 31 pada point 4, tentang berakhirnya jabatan pengurus dan pengawas, yang sewaktu-waktu dapat diberhentikan jabatannya apabila, melakukan tindakan tidak terpuji atau tercela yaitu berupa penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan usaha nama baik KUD Gajah Mada,” katanya.

Ia juga mewanti-wanti, kalau pada saat pelaksanaan RAT, Rabu 11 Maret 2026, yang bersangkutan itu masih di bela untuk dipertahankan oleh para pengurus dan pengawas. Maka pihaknya menolak serta meminta untuk pembubaran pengurus dan Badan Pengawas (BP), karena sudah pernah 3 kali bersama anggota lain melakukan demo di KUD Gajah Mada, namun yang bersangkutan terus dipertahankan.

Menanggapi keberatan yang terjadi, Darmadi selaku Ketua KUD Gajah Mada menjelaskan bahwa, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan karena tidak ada mekanisme yang mengatur tentang hal tersebut di dalam AD ART.

“Saya posisinya di tengah-tengah, keputusan itu nanti akan di musyawarahkan dalam RAT yang akan digelar. Apakah bersepakat atau tidak, memang kami sudah pernah melaksanakan beberapa kali rapat berkenaan dengan permasalahan tersebut hanya saja yang bersangkutan menolak mengundurkan diri,” tutur Darmadi.

Gede Ruma Kaget Diberikan Tali Asih Atas Lahan Yang Ditinggalkannya Begitu Saja

Yang pasti, katanya melanjutkan, keputusan pemberhentian itu nanti akan di sepakati secara bersama di dalam forum RAT. “Tentu kita bermusyawarah untuk mufakat dan berkaitan dengan hal ihwal itu nantinya akan kita putuskan bersama di dalam RAT,” pungkasnya. (rhm)

Fhoto Berita : Search Google

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement