Oleh : Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia, Direktur Center for Research and Political Marketing Consultant)

Keberadaan tenaga ahli dalam struktur pemerintahan sejatinya memiliki fungsi yang sangat strategis. Tenaga ahli bukan sekadar pelengkap administratif atau simbol politik kekuasaan, melainkan instrumen intelektual yang seharusnya membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan publik yang rasional, berbasis data, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks pemerintahan modern, kepala daerah membutuhkan dukungan tim yang memiliki kapasitas akademik, pengalaman teknokratis, serta integritas moral agar proses pengambilan keputusan tidak semata bergantung pada intuisi politik atau kepentingan pragmatis kekuasaan. Karena itu, posisi tenaga ahli sesungguhnya sangat penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Namun persoalan muncul ketika jabatan tenaga ahli justru diisi oleh figur-figur yang kapasitas keahliannya dipertanyakan publik. Fenomena “tenaga ahli yang tidak ahli” kemudian menjadi ironi dalam praktik pemerintahan daerah, termasuk dalam konteks dinamika politik di Kalimantan Selatan. Jabatan yang seharusnya menjadi ruang kontribusi intelektual justru dalam banyak kasus dipersepsikan masyarakat lebih dekat dengan pola distribusi balas jasa politik, hubungan patronase, atau ruang akomodasi loyalis kekuasaan. Akibatnya, publik mulai mempertanyakan urgensi dan relevansi keberadaan tenaga ahli apabila fungsi keahlian itu sendiri tidak benar-benar terlihat secara nyata dalam kualitas kebijakan pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, posisi tenaga ahli semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi spesifik sesuai bidangnya. Jika berbicara tentang ekonomi daerah, maka tenaga ahli harus memiliki kapasitas ekonomi-politik yang memadai. Jika berbicara tentang tata kelola pemerintahan, maka dibutuhkan figur yang memahami administrasi publik, reformasi birokrasi, dan desain kebijakan secara serius. Sebab tenaga ahli bukan buzzer politik, bukan pula sekadar tim sukses yang dipindahkan ke dalam struktur pemerintahan setelah kontestasi selesai. Jabatan tersebut seharusnya menjadi ruang profesionalisme berbasis kompetensi dan integritas.
Persoalannya, dalam praktik politik lokal, relasi patronase sering kali lebih dominan dibanding meritokrasi. Kedekatan personal dengan penguasa, loyalitas politik, atau peran dalam pemenangan politik sering menjadi faktor yang lebih menentukan dibanding kualitas intelektual dan kapasitas teknis seseorang. Akibatnya, posisi tenaga ahli rentan berubah menjadi instrumen politik balas jasa. Mereka hadir bukan karena dibutuhkan keahliannya secara substansial, tetapi karena dianggap bagian dari jaringan loyalitas yang perlu diakomodasi dalam lingkaran kekuasaan.
Fenomena ini sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi kualitas pengambilan keputusan pemerintah daerah. Ketika kepala daerah lebih banyak dikelilingi figur yang loyal secara politik tetapi lemah secara intelektual, maka ruang kritik dan dialektika kebijakan menjadi sangat terbatas. Pemerintah akhirnya hanya dipenuhi suara-suara yang membenarkan keputusan penguasa tanpa keberanian memberikan masukan kritis dan objektif. Dalam situasi seperti ini, kebijakan publik berpotensi lahir tanpa basis kajian yang kuat dan lebih banyak bergerak dalam logika pragmatis kekuasaan.
Lebih ironis lagi, keberadaan tenaga ahli yang tidak memiliki kompetensi jelas justru dapat memperburuk citra pemerintahan di mata publik. Masyarakat hari ini semakin kritis dan semakin mudah menilai kapasitas seseorang melalui rekam jejak akademik, pengalaman profesional, maupun kontribusi intelektualnya di ruang publik. Ketika figur yang ditunjuk tidak menunjukkan kualitas yang sesuai dengan jabatan yang diemban, maka publik akan melihat pemerintah sedang membangun struktur kekuasaan berbasis patronase, bukan profesionalisme.
Di sisi lain, fenomena ini memperlihatkan krisis intelektualitas dalam tata kelola politik lokal. Pemerintahan modern membutuhkan keberanian untuk melibatkan kaum intelektual yang benar-benar memiliki kapasitas berpikir strategis, bukan sekadar figur yang populer atau dekat secara politik dengan elite kekuasaan. Sebab tantangan daerah hari ini sangat kompleks: mulai dari persoalan ekonomi, lingkungan, tata ruang, kemiskinan, pendidikan, hingga transformasi digital. Semua itu membutuhkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan kemampuan analisis yang mendalam.
Sayangnya, dalam banyak kasus, kaum intelektual justru sering dipinggirkan dalam struktur kekuasaan karena dianggap terlalu kritis dan sulit dikendalikan. Penguasa lebih nyaman dikelilingi figur loyal dibanding individu yang memiliki keberanian intelektual untuk mengkritik kebijakan secara objektif. Akibatnya, ruang pemerintahan kehilangan tradisi dialektika akademik yang sehat. Kebijakan publik akhirnya lebih banyak lahir dari kompromi politik dibanding hasil refleksi intelektual yang serius.
Fenomena tenaga ahli yang tidak ahli juga memperlihatkan bagaimana politik lokal masih sangat dipengaruhi budaya paternalistik dan patron-client relationship. Dalam kultur semacam ini, loyalitas personal lebih dihargai dibanding kompetensi profesional. Jabatan menjadi bagian dari distribusi patronase politik yang bertujuan menjaga stabilitas loyalitas elite dan jaringan kekuasaan. Akibatnya, pemerintahan berjalan dalam logika “siapa dekat dengan kekuasaan” dibanding “siapa yang paling kompeten”.
Padahal sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang berada di sekitar pengambil keputusan. Kepala daerah yang hebat sekalipun akan kesulitan menghasilkan kebijakan berkualitas apabila dikelilingi tim yang miskin kapasitas dan lemah secara intelektual. Sebaliknya, pemimpin yang memiliki keberanian melibatkan figur-figur profesional dan independen akan lebih mudah membangun tata kelola pemerintahan yang sehat dan progresif.
Persoalan ini menjadi semakin penting di Kalimantan Selatan yang saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam, transformasi ekonomi daerah, ketimpangan sosial, hingga dampak perubahan geopolitik nasional akibat pembangunan IKN. Daerah membutuhkan gagasan besar dan kebijakan strategis yang mampu membawa Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan nasional, tetapi menjadi aktor penting dalam pertumbuhan kawasan. Karena itu, tenaga ahli seharusnya diisi oleh figur yang benar-benar mampu membaca arah perubahan zaman dan memberikan masukan berbasis keilmuan yang kuat.
Yang menjadi masalah, publik sering kali sulit melihat kontribusi nyata tenaga ahli dalam berbagai kebijakan strategis daerah. Banyak tenaga ahli lebih terlihat aktif dalam ruang pencitraan politik dibanding menghasilkan kajian publik yang benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat mulai mempertanyakan apakah posisi tenaga ahli benar-benar dibutuhkan secara substantif atau hanya menjadi simbol politik administratif semata.
Fenomena tersebut juga memunculkan pertanyaan etik mengenai penggunaan anggaran publik. Jabatan tenaga ahli tentu dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, publik memiliki hak moral untuk mempertanyakan kapasitas, kontribusi, dan relevansi figur yang menduduki posisi tersebut. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengatakan bahwa pengangkatan telah sesuai prosedur administratif, tetapi juga harus mampu menunjukkan kualitas dan hasil kerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam perspektif governance modern, integritas dan kapasitas intelektual harus menjadi syarat utama dalam pengisian posisi strategis pemerintahan. Integritas penting agar tenaga ahli mampu menjaga objektivitas dan keberpihakan kepada kepentingan publik, sementara kapasitas intelektual penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak miskin perspektif dan kedalaman analisis. Tanpa dua hal tersebut, tenaga ahli hanya akan menjadi asesoris politik kekuasaan yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap kualitas pemerintahan.
Karena itu, reformasi tata kelola pemerintahan daerah harus dimulai dari keberanian membangun sistem berbasis meritokrasi. Jabatan strategis, termasuk tenaga ahli, harus diisi melalui pertimbangan profesionalisme, kapasitas akademik, pengalaman teknis, dan rekam jejak integritas yang jelas. Pemerintah daerah harus berani keluar dari jebakan politik patronase jika ingin membangun birokrasi yang modern dan dipercaya publik.
Partai politik dan elite kekuasaan juga harus memahami bahwa loyalitas politik tidak selalu identik dengan kapasitas pemerintahan. Pemerintahan yang sehat membutuhkan ruang kritik dan masukan objektif, bukan sekadar lingkaran loyalis yang selalu mengatakan “ya” terhadap seluruh keputusan penguasa. Kepala daerah justru membutuhkan figur yang berani menyampaikan realitas objektif meskipun pahit secara politik.
Masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi juga memiliki peran penting untuk terus mengawasi proses pengisian jabatan strategis di pemerintahan daerah. Tanpa kontrol publik yang kuat, budaya patronase akan terus dipertahankan karena dianggap menguntungkan stabilitas kekuasaan elite tertentu. Padahal dalam jangka panjang, budaya semacam ini sangat merusak kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, polemik mengenai tenaga ahli gubernur bukan sekadar soal siapa yang menduduki jabatan tertentu, tetapi menyangkut arah moral dan intelektual pemerintahan daerah itu sendiri. Apakah pemerintah ingin membangun tata kelola berbasis kapasitas dan profesionalisme, atau justru mempertahankan pola patronase politik yang hanya melahirkan lingkaran loyalitas tanpa kualitas. Sebab sejarah selalu menunjukkan bahwa kekuasaan yang anti kritik dan miskin intelektualitas pada akhirnya akan kesulitan menghadapi kompleksitas persoalan masyarakat yang semakin dinamis dan kritis.










