KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Gara-gara mengkonsumsi obat Seledril pria berinisial H (39 tahun) melakukan penganiayaan terhadap anak berusia dibawah umur berinisial ASS (6 tahun).
Menurut informasinya, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk secara tiba-tiba menendang perut korban hingga terjatuh dan memukulinya hingga menyebabkan luka di pelipis kanan. Kejadian tersebut terjadi di Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru di area pemandian umum Sungai Bantai, sekitar pukul 10.30 wita, Minggu (13/07/25).
Kapolsek Kelumpang Hilir, Iptu M Rifani mengatakan bahwa, berdasarkan hasil keterangan dari saksi mata yang merupakan ibu dari korban, saat kejadian ia segera menolong korban ASS dan mengamankan pelaku. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Serongga untuk mendapatkan perawatan sebelum dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hilir.
“Keterangan yang kami dapat, korban sedang berenang bersama temannya tiba-tiba didekati oleh pelaku dan langsung melakukan penganiayaan,” tuturnya.
Dijelaskannya lebih jauh, dengan peristiwa tersebut jajaran Polsek Kelumpang Hilir pada Senin (14/7/25), sekitar pukul 11.30 wita berhasil mengamankan tersangka di Desa Sahapi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat terlarang.
Polisi menyita 1 kaos merah dan 1 celana pendek hitam milik pelaku sebagai barang bukti, dan pelaku di jerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan kami sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib, agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas. (Humas Polres)









