Berawal Dari Laporan Warga, Lima Tempat Hiburan Karaoke Di Segel

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN FHOTO : Satpoll PP dan Tim Gabungan melakukan penyegelan terhadap 5 tempat hiburan karaoke yang ada di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kamis (07/05/26). (rhm)

KETERANGAN FHOTO : Satpoll PP dan Tim Gabungan melakukan penyegelan terhadap 5 tempat hiburan karaoke yang ada di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kamis (07/05/26). (rhm)

KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kotabaru melakukan penyegelan dengan memasang garis pembaatas terhadap 5 tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Penyegelan dilakukan buntut dari adanya aduan masyarakat setempat terkait dugaan praktik prilaku yang dapat merugikan misalkan seperti narkoba, miras dan tindakan asusila, bahkan bisa menjadi gangguan keamanan serta ketertiban didaerah setempat.

Berbekal hal tersebut, Satpol PP dan Damkar bersama pihak terkait seperti Polsek Kelumpang Hilir, Dinas Sosial, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindugan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, aparat kecamatan dan desa, melakukan tindakan penyegelan sementara.

Berdasarkan pantauan logikaberita.com di lapangan, dalam kegiatan penertiban yang di gelar di lima lokasi tersebut, tim gabungan menemukan satu orang perempuan yang diduga pekerja dilokasi tempat karaoke dan sudah dimintai keterangan dan dicatat datanya oleh dinas terkait, serta ada juga ditemukan 1 botol minuman keras yang masih tersisa didalam room karaoke.

Hanya saja disayangkan, sebagian besar tempat karaoker tersebut sudah kosong dan sepi ditinggal oleh para pekerja dan pemiliknya. Berdasarkan penyampaian dari Dinas Penanaman Modal dan Perjinan Satu Pintu, tempat-tempat usaha tersebut memang telah mengantongi ijin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), namun di duga disalah gunakan dan itu jelas melanggar.

Baca Juga :  SPBUN Kuala Tambangan Tak Diundang Rapat Solar, DKPP Buka Suara

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kotabaru, Yudi Ridhani melalui Kepala Bidang Penegakan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur, Pebriyanta Sitepu menjelaskan bahwa, pihaknya melaksanakan penertiban tempat usaha karaoke yang di duga melanggar aturan baik itu Perda maupun Perkada berdasarkan laporan yang masuk dari warga.

“Pada 2 minggu sebelumnya, kami juga sudah turun kesana untuk melakukan pembinaan dan meminta dalam jangka waktu 7 hari bisa menutup kegiatan usaha tersebut, karena ada adauan masyarakat tempat ini mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Febri, Kamis (07/05/26).

Ia sama sekali tidak menghendaki, dengan tidak di indahkannya imbauan dari Satpol PP tersebut ada aksi dari masyarakat yang bisa menimbulkan kegaduhan dan berdampak pada ketertiban umum. Oleh karenanya, pihaknya bersama tim gabungan segera mengambil langkah untuk melakukan penyegelan atau menutup sementara tempat hiburan karaoke tersebut sembari menunggu kesepakatan bersama antara semua pihak termasuk para tokoh masyarakat, bagaimana usaha tersebut tetap berjalan namun harus sesuai aturan dan norma-norma yang ada.

“Sekali lagi kami tekankan, langkah hari ini tujuannya bukan untuk mematikan usaha mereka, kami hanya ingin mereka menjalankan usahanya sesuai dengan aturan dan norma yang ada di tengah-tengah masyarakat,” harapnya kemudian.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Dayak Meratus, Polres Balangan Gelar Lomba Menyumpit Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Salah satu pemilik karaoke, Yogi mengaku akan mentaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. “Saya akan ikuti aturan yang ada dan tempat karaoke saya sudah beroperasi sekitar 2 tahun,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kelumpang Hilir, Iptu M Rifani mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap kegiatan yang terlaksana, tentu berharap usaha yang dijalanlan sesuai aturan.

“Selanjutya kami akan menindak lanjutinya dengan melakukan pengawasan bersama Forkopimcam Kelumpang Hilir dan akan menindak tegas kalau ternyata ada prilaku yang melanggar misalkan seperti narkoba dan lainnya. Sekali lagi kami berharap kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, siapa saja boleh membuka usaha namun harus sesuai aturan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang PPPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindugan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru, Susan menuturkan, sesuai hasil identifikasi ditemukan 1 orang perempuan di lokasi karaoke.

“Setelah kami tanyakan dan syukurnya tidak ada tindakan asusila dan perdagangan orang. Prinsipnya kami ingin melindungi perempuan dari tindakan-tindakan asusila, dan tentu kami dari dinas akan terus mengawasi apabila terjadi tindak yang melanggar, hanya saja tentu akan dilakukan pembinaan kepada mereka,” ujarnya. (rhm)

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pop Balangan Melaju Ke Laga Berikutnya, Tumbangkan Putra Panjin 2-0 Di Uyam Cup 7
Polres Balangan Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 244 Warga Terlayani
Lestarikan Budaya Dayak Meratus, Polres Balangan Gelar Lomba Menyumpit Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Balangan Pimpin Aksi Bersih Wisata Sungai Meranting Dan Salurkan Bantuan Sosial
Hari Bhayangkara Ke 80 Kejurnas Time Rally Tabalong Smart 2026,Kapolres Dan Bupati Ikut Meriahkan Wisata Rally
Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polres Tabalong Turun Langsung Tanam Jagung Di Muara Harus
Api Mengamuk Di Sungai Buluh, Tiga Rumah Warga Rusak Parah, Kerugian Ditaksir Rp325 Juta
Kurang Dari Sehari, Satreskrim Polres Tabalong Ringkus Pencuri Motor Masjid Hingga Ke Barito Timur
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:35 WITA

Pop Balangan Melaju Ke Laga Berikutnya, Tumbangkan Putra Panjin 2-0 Di Uyam Cup 7

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WITA

Polres Balangan Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 244 Warga Terlayani

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:20 WITA

Lestarikan Budaya Dayak Meratus, Polres Balangan Gelar Lomba Menyumpit Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:13 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Balangan Pimpin Aksi Bersih Wisata Sungai Meranting Dan Salurkan Bantuan Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polres Tabalong Turun Langsung Tanam Jagung Di Muara Harus

Berita Terbaru