KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Rencana naiknya tarif air minum yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kotabaru memunculkan reaksi beragam dari masyarakat, baik itu perhatian dari segi pelayanan yang harus ditingkatkan serta soal air bakunya yang diminta lebih baik lagi.
Namun pada, prinsipnya setelah dilakukan pertemuan dengan perwakilan 2 kecamatan yakni, Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, mereka menerima saja dengan kenaikan yang rencananya mulai di berlakukan pada Agustus 2025. Hanya saja, ada beberapa catatan yang di berikan masyarakat seperti halnya pelayanan dan kualitas airnya yang di distribusikan kepada pelanggan.

Pertemuan yang digelar hari ini tadi, Kamis (17/7/25) di kantor Kecamatan Pulau Laut Utara selain dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Direktur PDAM dan jajarannya juga forum pimpinan kecamatan dan tamu undangan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, salah satu perwakilan dari masyarakat yang hadir adalah mantan Direktur PDAM Kotabaru periode 2015 – 2019 yang juga selaku pemerhati lingkungan dan kebijakan pemerintah, Noor Ipansyah SH MH.
Usai acara, kepada logikaberita.com, Noor Ipansyah menuturkan bahwa, naik atau tidaknya tarif PDAM saat sekarang memang sangat tergantung pada kondisi faktualnya. Bagaimana kondisi PDAM Kotabaru tentu sudah sangat jauh berbeda di banding tahun-tahun yang lalu, terutama dari segi infrastrukturnya, dari fasilitas Intalasi pengolahan air bertambah, intake air baku juga bertambah, dan masih banyak infrastruktur lain yang sebelumnya tidak ada saat itu sudah tersedia.
“Dengan kondisi begitu artinya tentu akan bertambah beban operasionalnya, sehingga rasio beban operasional dan pendapatan PDAM juga harus rasio seimbang,” katanya.
Dijelaskannya lebih jauh, apabila rasio tersebut tidak seimbang. Maka, wajib di seimbangkan dalam rangka jalannya operasional pelayanan. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak disesuaikan maka pemerintah daerah wajib mensubsidi selisih rasio seimbang tersebut.
“Apapun langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dan PDAM selaku operator pelayanan publik air bersih. Maka tuntutan masyarakat akan kualitas air yang selama ini dikeluhkan harus diatasi, dan juga tidak kalah penting harus ditambahhnya persediaan air baku dalam rangka menghadapi krisis air bersih disaat kemarau,” jelasnya kemudian.
Sekedar diketahui, PDAM Kotabaru sendiri hanya menaikkan tarif sebesar Rp500 sehingga menjadi Rp3.000, dari tarif sebelumnya Rp2.500, yang mana juga tarif PDAM Kotabaru merupakan yang paling rendah se-Indonesia. (rhm)









