TABALONG, LOGIKABERITA.COM – Polres Tabalong kembali mengambil langkah tegas dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Setelah melaksanakan penertiban di SPBU wilayah tengah dan selatan, pada Jumat (22/5/26) pagi jajaran kepolisian bergerak ke wilayah utara, tepatnya di SPBU Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Sidak ini dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, yang turut didampingi Wakapolres Kompol Hasanudin, Kasat Intelkam AKP Asep Dedi Hermawan, Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, serta personel terkait lainnya. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan berulang dari para sopir truk di wilayah utara yang selama ini merasa kesulitan mendapatkan Bio Solar subsidi.


Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran serius, Bio Solar subsidi dijual dengan campuran Dexlite. Praktik ini dilakukan saat sopir truk melakukan pengisian bahan bakar. Petugas SPBU berinisial A mengungkapkan bahwa pencampuran tersebut dilakukan karena adanya instruksi dari pengawas SPBU berinisial AR. Namun AR membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pencampuran dilakukan karena sopir truk sendiri yang meminta layanan tersebut.
Penjelasan berbeda muncul ketika petugas mewawancarai salah satu sopir truk berinisial A yang sedang mengisi BBM. Ia menegaskan bahwa pencampuran Bio Solar dengan Dexlite bukan permintaan sopir, melainkan aturan yang diberlakukan oleh pihak SPBU. “Kalau hanya minta Bio Solar murni, tidak dilayani,” ungkapnya. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh beberapa sopir truk lainnya yang berada di sekitar SPBU dan mengaku mengalami perlakuan serupa.
Menyikapi temuan tersebut, pengawas SPBU serta sejumlah sopir langsung dimintai keterangan lebih mendalam guna kepentingan penyelidikan. Petugas menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan sopir, yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi sesuai kuota dan harga, tetapi juga dapat menimbulkan disparitas harga serta menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi.

Meski kasus tersebut tengah dalam pendalaman, sebagian sopir mengaku lega dengan adanya penertiban. Salah satunya, sopir berinisial J, mengatakan bahwa ia kini dapat membeli Bio Solar sesuai kebutuhan tanpa campuran Dexlite. “Kami sangat terbantu dengan adanya penertiban ini. Harga jadi lebih terjangkau dan kami tidak dipaksa membeli campuran lagi,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, turut membenarkan proses penertiban tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik sedang mengumpulkan data dan keterangan tambahan untuk memastikan apakah praktik pencampuran itu terjadi secara sistematis atau hanya dilakukan oleh oknum tertentu. “Pendalaman tetap dilakukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan,” tegasnya. (Humas Polres/Rossi)










