TANAH LAUT, LOGIKABERITA.COM – Menyusul adanya laporan masyarakat terkait oknum yang mengaku petugas Palang Merah Indonesia (PMI), dan meminta uang sebagai “pengganti darah”, Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Tanah Laut lebih mempertegas tindakan untuk memastikan proses permintaan darah tetap berjalan sesuai standar dan bebas dari praktik jual beli darah.
Kepala UDD PMI Tanah Laut, dr Jauhari Rahmani, dalam wawancara beberapa waktu lalu kepada logikaberita.com, menegaskan bahwa mekanisme pelayanan darah di UDD telah dirancang agar tidak memberi ruang bagi oknum memanfaatkan kondisi darurat keluarga pasien.
Menurutnya, ada sejumlah sistem dan prosedur yang sudah diterapkan untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
“Rancang bangun layanan di UDD memang dirancang dengan alur yang jelas. Jalur permintaan darah dan jalur pendonor itu terpisah, sehingga tidak ada pertemuan langsung yang bisa dimanfaatkan untuk transaksi di luar aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem administrasi UDD kini semakin ketat dengan penggunaan aplikasi Simdondar versi terbaru, sehingga seluruh aktivitas donor pendonor dapat terdeteksi secara online, termasuk kapan terakhir seseorang mendonorkan darah. “Dengan sistem ini, pendonor terpantau dan tidak bisa melakukan donor berlebihan, termasuk mencegah pendonor bayaran,” tambahnya.
Selain itu, UDD PMI Tanah Laut juga menggerakkan jejaring Donor Darah Sukarela (DDS) baik perorangan maupun kelompok untuk memastikan ketersediaan stok darah tetap aman. UDD bahkan memiliki grup khusus yang beranggotakan para pendonor rutin, sehingga ketika stok menipis, pendonor dapat segera diimbau untuk membantu memenuhi kebutuhan.
Dalam setiap kesempatan sosialisasi, pihak UDD kembali menekankan pentingnya menolak praktik pendonor bayaran. “Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pendonor bayaran karena ini bukan hanya melanggar prinsip kemanusiaan, tetapi juga membahayakan kesehatan pasien dan pendonor itu sendiri,” tegas dr Jauhari.
Namun demikian, ia mengakui bahwa transaksi yang melibatkan oknum biasanya terjadi di luar lingkungan UDD, sehingga sulit untuk mendeteksi apakah pendonor tersebut dibayar atau tidak. “Inilah tantangan kami. Karena transaksinya tidak terjadi di dalam UDD, maka butuh dukungan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku petugas PMI dan meminta imbalan,” jelasnya.
UDD PMI Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi langsung dengan kantor UDD atau melalui nomor resmi PMI jika membutuhkan darah, serta melaporkan pihak mana pun yang meminta biaya tidak sesuai ketentuan.
Dengan penguatan sistem, pemantauan pendonor, dan edukasi publik yang berkelanjutan, UDD PMI Tanah Laut menegaskan komitmennya menjaga integritas layanan donor darah agar tetap aman, transparan, dan bebas dari praktik pungli. (PMI Tanah Laut/Rossi)










