BANJARMASIN, LOGIKABERITA.COM – Konten kreator yang dikenal dengan nama Babeh Aldo (BA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Usai penetapan status hukumnya, BA langsung menjalani penahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalimantan Selatan di lingkungan Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah ditangani penyidik.

Kasus ini berawal dari unggahan konten di platform TikTok yang diduga menggunakan foto serta mencantumkan identitas seseorang tanpa persetujuan pemiliknya. Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, pihak yang bersangkutan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Laporan tersebut selanjutnya diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan hingga akhirnya BA ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Nur Khamid, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap BA. Namun, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

“Benar, terkait Babeh Aldo alias BA untuk sementara telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan. Mari kita hormati proses hukum ini, nanti setiap perkembangan akan kami informasikan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai pasal yang disangkakan secara teknis, Nur Khamid belum memberikan penjelasan lebih rinci dan menyerahkan hal tersebut kepada penyidik yang menangani perkara.
“Terkait masalah teknis, nanti biar penyidik yang menyampaikan langsung. Sekali lagi mohon maaf, karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Untuk sementara BA masih ditahan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah pesatnya perkembangan media sosial. Perkara tersebut juga menjadi pengingat bahwa penggunaan foto, identitas, maupun data pribadi seseorang dalam konten digital harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta hak privasi setiap individu. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Rossi)









