KLH Harus Buka Data 335 Perusahaan Yang Diinvestigasi, Jangan Alihkan Fokus Dari Penegakan Hukum Karhutla !!!

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 05:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU, LOGIKABERITA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara transparan membuka data 335 perusahaan yang saat ini sedang diinvestigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan proses investigasi berjalan secara akuntabel, transparan, dan dapat diawasi oleh publik.

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, tentang dugaan adanya pihak yang sengaja membakar lahan untuk merusak citra pemerintah perlu disikapi dengan hati-hati. Informasi intelijen yang belum terverifikasi tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan karhutla, terutama di wilayah konsesi perusahaan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyatakan bahwa pemerintah harus mengedepankan fakta dan bukti lapangan dalam mengungkap penyebab karhutla, bukan membangun dugaan atau narasi yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab korporasi.

“Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa, di mana lokasi kebakarannya, berapa luas area yang terbakar, serta bagaimana perkembangan penanganan terhadap masing-masing perusahaan. Jangan sampai angka 335 perusahaan hanya menjadi pernyataan di ruang publik tanpa kejelasan tindak lanjut dan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

WALHI Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa mandat utama KLH/BPLH adalah memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan semestinya, termasuk mengawasi dan menegakkan hukum atas setiap pelanggaran lingkungan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup harus memprioritaskan langkah konkret, mengungkap penyebab kebakaran, mengidentifikasi penanggung jawab, serta memastikan pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Pungli Solar Di Balik SPBU Trikora. Satgas BBM Polres Banjarbaru Bongkar Peran ‘Belalang’ Sang Pengatur Antrian

KLH/BPLH tidak boleh terlalu lama berkutat pada proses investigasi administratif. Instrumen hukum lingkungan hidup harus digunakan secara progresif untuk mempercepat penanganan kasus karhutla, baik lewat penegakan sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan ganti kerugian, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pemerintah perlu mengoptimalkan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendataan luas lahan terbakar. Penegak hukum harus menelusuri penyebab, pola kejadian, kelalaian atau kesengajaan, serta tanggung jawab hukum pemegang konsesi.

Lebih jauh, WALHI Kalimantan Selatan menilai bahwa pendekatan penegakan hukum harus menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam perkara lingkungan hidup, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Negara juga harus memastikan bahwa pemegang izin tidak berlindung di balik alasan kebakaran terjadi akibat faktor alam, bila terbukti gagal memenuhi kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.

Atas dasar itu, WALHI Kalimantan Selatan mendesak KLH/BPLH untuk : membuka data 335 perusahaan yang sedang diinvestigasi, termasuk nama perusahaan, lokasi konsesi, luas area terbakar, hasil verifikasi lapangan, serta perkembangan penanganan hukum masing-masing perusahaan.

Baca Juga :  Catatan Atas Terlantiknya Menteri Lingkungan Hidup Yang Baru

Mempercepat proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran maupun lalai dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.

Mengoptimalkan seluruh instrumen hukum lingkungan hidup secara progresif, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana sesuai dengan hasil pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memastikan pemulihan lingkungan hidup pada seluruh wilayah yang terbakar, termasuk melakukan penghitungan kerugian ekologis dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Melibatkan masyarakat sipil dan membuka ruang pengawasan publik dalam proses investigasi maupun penegakan hukum karhutla.

“Jangan sampai pemerintah justru lebih sibuk merespons dugaan adanya pembakaran untuk merusak citra pemerintah, sementara persoalan mendasar berupa kebakaran di wilayah konsesi dan pertanggungjawaban korporasi belum diselesaikan. Citra pemerintah tidak dirusak oleh kritik masyarakat, tetapi justru dipertaruhkan ketika negara gagal melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis,” tutup Raden.

WALHI Kalimantan Selatan menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar, melainkan kejahatan ekologis yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, menghilangkan ruang hidup, dan menunjukan kegagalan negara melindungi lingkungan hidup.

Penegakan hukum harus berbasis bukti, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan biarkan korporasi terus menikmati keuntungan, sementara masyarakat dan lingkungan menanggung kerugiannya. (Rilis Walhi)

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia: Kalsel Belum Merdeka Dari Asap Dan Krisis Iklim
Bayi 10 Hari Diduga Diperjualbelikan, Oknum Bidan Dan Mantan Suami Jadi Tersangka
Berani Terapkan Kawasan Bebas Rokok, Istana Pentol + Bakso Tetelan Paman Mangin Tetap Dipadati Pembeli
Remaja 14 Tahun Tenggelam Di Danau Biru Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Hari Itu Juga
Dari Dapur Sang Ibu Ke Lidah Ribuan Pelanggan, Kisah Keteguhan Bi Ijah Berjualan Pecel
Korsleting Memicu Kebakaran Hebat, Rumah Lansia Di Cempaka Ludes Dilalap Api
Pungli Solar Di Balik SPBU Trikora. Satgas BBM Polres Banjarbaru Bongkar Peran ‘Belalang’ Sang Pengatur Antrian
Catatan Atas Terlantiknya Menteri Lingkungan Hidup Yang Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 05:23 WITA

KLH Harus Buka Data 335 Perusahaan Yang Diinvestigasi, Jangan Alihkan Fokus Dari Penegakan Hukum Karhutla !!!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:44 WITA

81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia: Kalsel Belum Merdeka Dari Asap Dan Krisis Iklim

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12 WITA

Bayi 10 Hari Diduga Diperjualbelikan, Oknum Bidan Dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:09 WITA

Berani Terapkan Kawasan Bebas Rokok, Istana Pentol + Bakso Tetelan Paman Mangin Tetap Dipadati Pembeli

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:59 WITA

Remaja 14 Tahun Tenggelam Di Danau Biru Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Hari Itu Juga

Berita Terbaru

Jakarta

Tetap Kokoh Dan Kuat, Penjualan Indocement Tumbuh 9 Persen

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WITA