BANJARBARU, LOGIKABERITA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan kritik penyelenggaraan konferensi tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Jakarta. Kritik ini ditujukan terhadap klaim keberlanjutan yang terus digaungkan RSPO, faktanya kerusakan ekologis, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Selatan.
Bagi WALHI Kalimantan Selatan, konferensi tahunan RSPO tidak seharusnya hanya menjadi ruang pertemuan korporasi, pemerintah, dan pemangku kepentingan industri sawit untuk mempromosikan komitmen keberlanjutan. Lebih dari itu, RSPO harus berani mempertanggungjawabkan sejauh mana standar, sertifikasi, dan mekanisme pengawasannya benar-benar mampu mencegah kerusakan lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak industri perkebunan kelapa sawit.
Faktanya, sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan rantai industri sawit dan keanggotaan RSPO masih terindikasi menghadapi persoalan lingkungan dan sosial, mulai dari dugaan keterlibatan dalam karhutla, konflik lahan, pelanggaran hak masyarakat, hingga kerusakan ekosistem. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara narasi keberlanjutan yang dipromosikan dengan realitas yang dihadapi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Di Kalimantan Selatan, ekspansi perkebunan sawit telah memberikan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Persoalan konflik agraria, kerusakan ekosistem, ancaman terhadap kawasan hutan, serta karhutla menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penerbitan sertifikat keberlanjutan.
Raden Rafiq S.F.W, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan menyatakan RSPO tidak boleh hanya menjadi instrumen legitimasi bagi industri sawit untuk terus memasarkan produknya dengan label berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Ketika kerusakan lingkungan akibat dampak dari industri sawit menyebabkan bencana ekologis karhutla saat musim kemarau, dan banjir saat musim hujan belum lagi konflik lahan, dan pelanggaran hak masyarakat masih banyak terjadi, maka klaim keberlanjutan tersebut patut dipertanyakan” tegasnya, Rabu (4/11/26).
RSPO juga berpotensi melanggengkan praktik greenwashing, yakni membangun citra ramah lingkungan tanpa memastikan perubahan nyata terhadap praktik industri di lapangan. Di ekosistem rawa gambut dan kawasan hutan, perkebunan sawit juga berpotensi menambah beban emisi saat melakukan pembukaan lahan dan merubah fungsi kawasan yang berdampak pada krisis iklim.
Sertifikasi keberlanjutan tidak boleh dijadikan tameng bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab atas dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan. Label keberlanjutan seharusnya tidak lebih penting daripada keselamatan lingkungan, perlindungan masyarakat, pengakuan hak atas tanah, serta pemulihan wilayah yang telah mengalami kerusakan.
WALHI juga menilai bahwa keberadaan standar sertifikasi seperti RSPO perlu diuji secara terbuka dan independen. Jangan sampai mekanisme sertifikasi justru lebih berorientasi pada pemenuhan persyaratan pasar global di atas kertas saja daripada penyelesaian persoalan mendasar yang dialami masyarakat di wilayah perkebunan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Kalimantan Selatan mendesak, 1. RSPO melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan anggota yang terindikasi terlibat dalam karhutla, konflik agraria, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan, termasuk di wilayah Kalimantan, 2. RSPO melakukan transparansi informasi mengenai proses audit, hasil penilaian, mekanisme pengaduan, serta tindak lanjut terhadap perusahaan anggota yang bermasalah, 3. Menghentikan praktik greenwashing melalui penggunaan label keberlanjutan yang tidak mencerminkan kondisi dan praktik nyata perusahaan di lapangan, 4. Memastikan perlindungan hak masyarakat melalui penyelesaian konflik agraria, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas perkebunan, dan 5. Menjamin keterlibatan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan RSPO.
Bagi WALHI Kalimantan Selatan, keberlanjutan bukan sekadar label yang ditempelkan pada produk untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional. Keberlanjutan harus dibuktikan melalui penghentian deforestasi, perlindungan keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap hak masyarakat, penyelesaian konflik agraria, dan pemulihan kerusakan ekologis.
Tanpa perubahan mendasar dan pertanggungjawaban nyata, RSPO berisiko menjadi bagian dari praktik greenwashing industri sawit, sebuah mekanisme yang memberikan citra ramah lingkungan dan legitimasi perdagangan kepada perusahaan, sementara beban kerusakan ekologis dan sosial tetap ditanggung masyarakat. (Rilis WALHI/rhm)








