Diakui Masih Ada Persoalan Lahan, Raperda RTRW Disahkan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 04:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, LOGIKABERITA.COM – Polemik lahan yang dapat menjadi konflik berkepanjangan di Kabupaten Kotabaru dan sebagiannya dinilai belum ada solusi yang berkeadilan, misalkan saja antara pemukiman, perkebunan masyarakat, pertanian warga. Bahkan, wilayah administrasi desa sebagian besar masuk dalam penetapan kawasan hutan.

Sebagaimana sumber yang di dapat logikaberita.com, salah satu permasalahannya adalah ada lahan-lahan warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah sejak lama dan sudah diusahakan bahkan produktif, juga telah membayar pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengambilan tandan buah segar sawit, malah ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan hutan, dan sebagai contohnya di area Desa Pulau Panci Kecamatan Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Peta secara umum kawasan hutan yang tumpang tindih :

    

Pengesahan Raperda RTRW pada Senin (01/07/25) kemarin, di ruang paripurna DPRD Kotabaru yang dihadiri Wakil Bupati Kotabaru dan jajarannya, tentu diharapkan mampu menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, karena kalau tidak hal itu bisa menjadi momok bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan-kawasan hutan.

Jangan sampai terjadi inkoordinasi dan disharmonisasi kebijakan antar pihak yang berwenang, justru nanti daerah yang harus menanggung akibatnya dari permasalahan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi Ali, menilai bahwa, tujuan pengesahan Raperda RTRW tersebut sangat penting untuk mengelola suatu daerah dan hal itu mesti ada tata ruang yang jelas dan bisa menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang.

Baca Juga :  Kisah Aksi Penyelamatan di Balik Agustus Kelabu 2025

“Ini juga untuk kepentingan bersama dan untuk kesejahteraan. Dengan jangka waktu 20 tahun, hal itu dapat menjadi dasar bagi pembangunan di daerah sehingga ada kejelasan untuk bisa mengelola tata ruang kewilayahan dengan baik,” katanya.

Dikatakannya lebih jauh, berkenaan dengan fenomena yang terjadi dilapangan pihaknya sudah mengetahui. Oleh karenanya, Bapemperda mengadakan pertemuan bersama seluruh fraksi di DPRD dan stake holder terkait untuk bisa memberikan masukan sehingga bisa menjadi dasar sebagai bahan pertimbangan untuk kesempurnaan Raperda yang dibahas.

“Sesuai dengan ketentuannya, setelah ini akan kami bawa ke pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan guna menyampaikan hasilnya agar ada penyesuaian dengan RTRW Provinsi. Kemudian setelahnya, akan dibawa ke Kementerian untuk di konsultasikan karena berkaitan dengan RTRW nasional, yang mana diharapkan apa yang menjadi kendala dilapangan tidak terjadi lagi dikemudian hari,” jelasnya.

Ia mengakui, masih adanya permasalahan lahan yang tumpang tindih, namun diluar itu yang jelas berdasarkan kajian RTRW dibentuk bukan secara individu akan tetapi mengacu pada RPJM Nasioal dan RTRW Provinsi.

Baca Juga :  Menikmati Cendramata Yang Tersembunyi Di Ujung Kalimantan

“Satu halnya adalah kami meyakini niat baik Pemerintah Daerah untuk menata atau menjadikan daerah kita lebih baik lagi, dan ini dalam jangka wakut 20 tahun baru bisa di revisi kembali,” tambahnya.

Sementara Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis menyampaikan, pengesahan Raperda RTRW yang dilakukan dalam rangka  memenuhi aturan tata ruang wilayah, juga kemudahan untuk bisa melakukan investasi di daerah, selain itu yang tak kalah pentingnya adalah pencegahan terhadap konflik lahan yang ada dilapangan.

“Dasar itu juga nanti akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang tingkat Kecamatan dari 22 wilayah yang ada dalam rangka proses percepatan pembangunan,” tuturnya.

Kemudian, sambungnya lagi, tata ruang dibuat juga untuk bisa membantu kepentingan masyarakat, karena menurut laporan ada beberapa kawasan perdesaan yang sebelumnya masuk kedalam kawasan hutan dan hal ini agar bisa menjadikan solusi dalam penyelesaian persoalan-persoalan tersebut.

“Kami dari Pemerintah Daerah telah mendapatkan beberapa laporan masyarakat, terutama di desa-desa yang mana ketika mereka ingin membuat alas dasar tanah mereka terkendala, karena adanya tumpang tindih perijinan di wilayah kawasan dan juga karena berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Sehingga hal itu menjadi perhatian pemerintah,” tutupnya. (rhm)

Follow WhatsApp Channel logikaberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DAD Kotabaru : Kami Bangga Bupati Apresiasi Budaya Dayak
Pustu Padang Panjang Dilalap Api Tengah Malam, Polisi Tegaskan Tidak Ada Korban Jiwa
Waspada Hoax “Teror Pocong Bersajam”, Polres Tabalong Pastikan Informasi Tidak Benar
Produktivitas Jagung Meningkat, Petani Kasiau Raya Gelar Panen Kuartal II Sebagai Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional
Masyarakat Diimbau Waspada, UDD PMI Tanah Laut Tegas Berantas Pungli Darah
Pasca Unjuk Rasa Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Tanah Laut Klarifikasi Hasil Evaluasi Penyaluran BBM di Kuala Tambangan
Dipenghujung Masa Jabatan Kepemimpinan H Syahrian Nurdin, PMI Tanah Laut Wujudkan Warisan Kemanusiaan
Wujud Kepedulian Sosial, Minamas Plantation Distribusikan 34 Sapi Qurban Di Wilayah Operasional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:35 WITA

Ketua DAD Kotabaru : Kami Bangga Bupati Apresiasi Budaya Dayak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WITA

Pustu Padang Panjang Dilalap Api Tengah Malam, Polisi Tegaskan Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:12 WITA

Waspada Hoax “Teror Pocong Bersajam”, Polres Tabalong Pastikan Informasi Tidak Benar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:00 WITA

Produktivitas Jagung Meningkat, Petani Kasiau Raya Gelar Panen Kuartal II Sebagai Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:42 WITA

Masyarakat Diimbau Waspada, UDD PMI Tanah Laut Tegas Berantas Pungli Darah

Berita Terbaru