TABALONG, LOGIKABERITA.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman sebuah masjid di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan pada hari yang sama setelah melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (22/6/2026) sore di halaman masjid yang berada di Desa Garagata, Kecamatan Jaro.
Korban berinisial FAH (33), warga Desa Garagata, saat itu datang ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Karena terburu-buru ingin mengejar rakaat salat, korban memarkirkan sepeda motor skuternya di halaman masjid dan meninggalkan kunci kontak di dalam box sebelah kiri kendaraan.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku yang sebelumnya telah mengamati kondisi sekitar. Ketika korban berada di dalam masjid, pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut.
Usai melaksanakan salat, korban terkejut saat mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid, terlihat seorang pria tak dikenal membawa sepeda motor tersebut keluar dari area masjid.
Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan informasi lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Polres Barito Timur berhasil melacak pelarian pelaku hingga ke Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial RTF (27), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman masjid. Polisi juga mengungkap bahwa RTF bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal karena yang bersangkutan tercatat sebagai seorang residivis.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor skuter matik warna merah milik korban, satu lembar STNK, dan satu buku BPKB kendaraan.
Kapolres Tabalong memberikan apresiasi kepada personel yang bergerak cepat dalam menangani laporan masyarakat sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjual atau menghilangkan barang bukti.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tabalong dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat,” ujar IPTU Heri Siswoyo menyampaikan keterangan Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain mengingat statusnya sebagai residivis.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan meskipun hanya untuk waktu singkat. Kelalaian kecil dapat menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan keseriusan Polres Tabalong dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Humas Polres Tabalong/Rossi)









