TANAH LAUT, LOGIKABERITA.COM – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Kabupaten Tanah Laut masih terus berproses di Kepolisian. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan menyampaikan bahwa, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Masih pengumpulan keterangan saksi, dan dalam waktu dekat akan kita gelar untuk menilai apakah dengan alat bukti yang ada, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ungkap Kapolres Tanah Laut.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Widha Amalia Agista menegaskan, hingga kini tidak pernah ada upaya Restorative Justice (RJ), perdamaian, maupun pencabutan laporan polisi dari pihak korban, keluarga korban, ataupun tim kuasa hukum.
Menurutnya, korban bersama keluarga tetap berkomitmen menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan atas perkara yang dilaporkan.
“Kami tegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada upaya Restorative Justice, perdamaian, maupun pencabutan Laporan Polisi dari pihak korban, keluarga korban, ataupun dari kami selaku penasihat hukum. Korban dan keluarga tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan,” jelasnya.
Widha mengatakan pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan penanganan perkara karena kasus tersebut dinilai bukan hanya menyangkut kepentingan korban, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat pada instansi vertikal.
Ia berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, lanjutnya, selain meminta pendapat ahli untuk melengkapi proses, kepolisian juga akan segera melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum.
Widha juga berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut mengingat dampaknya yang dinilai cukup luas. Menurutnya, seiring bergulirnya proses hukum, mulai muncul keberanian dari pihak lain yang mengaku memiliki pengalaman serupa untuk menyampaikan keterangannya.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Di akhir keterangannya, Widha mengajak masyarakat untuk tidak menormalisasi segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual. Ia menegaskan setiap korban berhak memperoleh perlindungan, didengar keterangannya, serta mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa rasa takut maupun tekanan.
“Siapa pun pelakunya, apabila terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tuntas tanpa pandang bulu. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap keadilan benar-benar hadir sehingga tidak muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa keadilan hanya datang ketika sebuah kasus menjadi viral,” tutupnya. (Rossi)









