BANJARBARU, LOGIKABERITA.COM – Satreskrim Polres Banjarbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan bayi perempuan berusia 10 hari. Kedua tersangka adalah MM (35), seorang oknum bidan, dan RT (44), mantan suaminya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi mengatakan, keduanya telah ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus bermula ketika ibu kandung menitipkan bayinya kepada MM sehari setelah melahirkan di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 karena harus pulang ke Kabupaten Tabalong. Saat hendak mengambil bayinya pada 16 Juli 2026, MM tidak lagi bisa dihubungi sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga mengungkap keberadaan bayi. “Dari laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap keberadaan bayi,” ujar IPDA Kardi Gunadi.
Penyelidikan mengungkap bayi telah diserahkan MM kepada perempuan berinisial IR, warga Kabupaten Barito Timur, pada 9 Juli 2026. MM mengaku menerima uang Rp5 juta dari IR, dengan Rp1,5 juta di antaranya diberikan kepada RT untuk melunasi pinjaman. Polisi memastikan ibu kandung bayi tidak menerima uang apa pun.
RT juga mengakui menawarkan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi” hingga dihubungi IR, serta ikut menyerahkan bayi bersama MM.
Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka. Tim Satreskrim kemudian menemukan bayi tersebut di Barito Timur dan membawanya kembali ke Banjarbaru untuk dipertemukan dengan ibu kandung serta menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kedua tersangka telah kami tahan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara korban telah ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” kata IPDA Kardi Gunadi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga lima belas tahun. (Rossi)









